Jumat, 07 Oktober 2011

Pro Kontra Kenaikan Tarif Tol !

Akhirnya tartif tol dinaikan juga, seperti diketahui tepat pada pukul 00.00 WIB 7 Oktober 2011, PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol sebesar 8-10 persen pada 11 ruas jalan tol di Jakarta . Sementara itu, ada dua ruas jalan tol yang tidak mengalami kenaikan yaitu ruas jalan tol menuju Bandara Soekarno Hatta dan ruas Jakarta-Cikampek.
Menurut Direktur Jasa Marga, Frans Sunito, menanggapi pro dan kontra kenaikan tarif tol, jasa Marga telah melakukan upaya perbaikan dalam upaya menyeimbangkan kenaikan tarif tol, jika perbaikan layanan tidak hanya dilakukan saat tarif tol akan dinaikkan. Kenaikan jalan tol itu dibutuhkan sebagai investasi. Itu semua ada dalam peraturan Undang-undang (UU). Kenaikan tarif ini, untuk investasi jangka panjang. Kenaikan tarif jalan tol sesuai Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) saat mulai menanamkan modalnya untuk pembangunan tol, investor harus punya kepastian karena investasi untuk satu ruas jalan bisa menelan setidaknya Rp2-3 triliun. Dimana waktu yang dibutuhkan untuk dana sebesar itu sekira 20-25 tahun untuk balik modal, itupun dengan keuntungan sedikit.
kenaikan tarif jalan tol itu secara otomotis dilakukan tiap dua tahun karena merujuk pada ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, serta kontrak perjanjian dalam penyelenggaraan jalan tol.  Dari data inflasi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Agustus 2009-31 Juli 2011, maka besaran kenaikan tarif tol antara 7,58 persen dan 12,48 persen. Sesuai dengan data inflasi, kenaikan tarif terendah 7,58 persen di ruas tol di Bandung, sementara kenaikan tarif tol tertinggi 12,48 persen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Di luar alasan tersebut, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan kenaikan tarif jalan tol.
Pertama, kondisi infrastruktur jalan. Seharusnya jalan tol yang merupakan jalan berbayar yang mampu menyediakan kondisi jalan yang mulus dan tanpa kerusakan. 

Kedua, masih seringnya terjadi kejadian2 luar biasa di jalan tol seperti kecelakaan dengan penanganan yang masih lamban serta masih banyaknya kendaraan yang kelebihan muatan yang diperbolehkan masuk.
Ketiga, pelayanan di jalan tol yang masih kurang memadai. . Saat ini ruas tol yang ada maksimal hanya bisa melayani kendaraan dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam. Sisanya, bahkan lebih sering macet dibanding bebas hambatannya.
sampai saat ini pemerintah ataupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga tak pernah menyerahkan penilaian SPM (Standar Pelayanan Minimum) ruas-ruas tol. Jadi kita tidak  pernah tahu SPM-nya meningkat apa nggak? Standar pengukurannya seperti apa?
Itu yang menyebabkan masyarakat banyak yang kontra terhadap kenaikan tarif jalan tol.

Jadi sebaiknya tarif jalan tol naik apa tidak ya ?



Pemerintah seharusnya profesional dalam mengambil kebijakan, memberi keuntungan kepada investor tetapi tidak merugikan rakyat.

Hal lain yang seharusnya juga diperhatikan adalah jumlah kendaraan yang semakin bertambah akan menjadi bom waktu bagi mobilisasi khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Selebar apapun jalan tol, tanpa adanya pembatasan kendaraan roda empat maka tetap saja bakalan macet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar